Layanan Permohonan Daring
Permohonan Informasi Publik
Silakan lengkapi formulir di bawah ini dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Sudah Pernah Mengajukan?
Cek progres permohonan dan unduh dokumen jawaban resmi dengan memasukkan Nomor Tiket Anda.
Cek Status Tiket AndaKetentuan Layanan PPID
Waktu Tanggapan: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Biaya Layanan: Layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya (Gratis). Biaya fotokopi atau ongkos kirim (jika ada) ditanggung oleh pemohon.
Hak Keberatan: Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
Sekretariat PPID DPRD Konawe
Gedung DPRD Kabupaten Konawe, Jl. Inolobunggadue, Unaaha.