Logo DPRD Konawe
Layanan Permohonan Daring

Permohonan Informasi Publik

Silakan lengkapi formulir di bawah ini dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.

1

Identitas Pemohon Informasi

Lampiran foto identitas diperlukan untuk verifikasi keabsahan pemohon sesuai Perki No. 1 Tahun 2021.

2

Rincian Informasi & Tujuan

3

Metode Penyerahan Informasi

Sudah Pernah Mengajukan?

Cek progres permohonan dan unduh dokumen jawaban resmi dengan memasukkan Nomor Tiket Anda.

Cek Status Tiket Anda

Ketentuan Layanan PPID

Waktu Tanggapan: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Biaya Layanan: Layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya (Gratis). Biaya fotokopi atau ongkos kirim (jika ada) ditanggung oleh pemohon.
Hak Keberatan: Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.

Sekretariat PPID DPRD Konawe

Gedung DPRD Kabupaten Konawe, Jl. Inolobunggadue, Unaaha.